Kasus Korupsi
2 Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wagub DKI: Semua yang Melanggar Harus Dihukum
Ahmad Riza Patria buka suara soal dua anak buahnya di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang terjerat dugaan korupsi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal dua anak buahnya di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang terjerat dugaan korupsi.
Politisi Gerindra ini pun mengapresiasi dan mendukung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Ia pun menyebut, semua yang melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Siapa saja yang melanggar, tentu harus menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 2 Anak Buah Anies Ternyata Sudah Lama Dipecat dari PT Jaktour
Sebagai informasi, kedua anak buah Ariza yang terjerat dugaan korupsi itu General Manager PT Jaktour berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting.
Kedua orang ini menambah panjang daftar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Baca juga: Lagi, Anak Buah Gubernur Anies Baswedan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Walau ada beberapa anak buahnya yang terjerat korupsi, Ariza menegaskan, jajaran Pemprov DKI selalu bekerja secara optimal, sesuai aturan yang berlaku.
"Semua kerjaan, kegiatan, proyek, apapun yang ada di Pemprov dilaksanakan sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan dan harus bebas dari KKN," ujarnya di gedung DPRD DKI.
Diberitakan sebelumnya, dua orang anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua anak buah Anies itu ialah General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, keduanya terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.
Penetapan kedua anak buah Anies sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada Januari 2020 lalu.
"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ucap Ashari, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Gubernur Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Pembelian Lahan, Begini Reaksi Wagub DKI
Praktek korupsi diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2014 hingga Juni 2015.
"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY.
"Karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalankan proses penyidikan," kata dia.