Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 2 Anak Buah Anies Ternyata Sudah Lama Dipecat dari PT Jaktour

PT Jakarta Tourisindo buka suara soal penetapan dua pegawainya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Kompas
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari imbas pegawai Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Jakarta Tourisindo buka suara soal penetapan dua pegawainya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun kedua orang tersebut ialah General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting.

Sekretaris perusahaan PT Jaktour Erik Triadi mengatakan, kedua orang itu kini sudah tak lagi menjadi bagian dari perusahaan BUMD DKI Jakarta ini.

Ia menyebut, RI dan SY sudah lama dipecat sejak kasus dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014-2015 ini terbongkar.

"Oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," ucapnya, Kamis (29/7/2021).

Ia pun memastikan, jajaran direksi PT Jaktour saat ini tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Erik menjelaskan, dugaan korupsi ini terbongkar berdasarkan hasil audit yang dilakukan di tahun 2015.

Baca juga: Ogah Jawab Pertanyaan Soal Rencana Pemanggilan KPK, Anies Diam Seribu Bahasa dan Angkat Jempol

Baca juga: Gubernur Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Pembelian Lahan, Begini Reaksi Wagub DKI

Saat itu, ditemukan indikasi terjadinya penyalahgunaan dana di Grand Cempaka Resort yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014 sampai 2015.

"Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, sehingga perusahaan tidak segan mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Erik.

PT Jaktour pun mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terus berusaha membongkar dugaan korupsi ini.

"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua anak buah Anies itu ialah General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved