Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 2 Anak Buah Anies Ternyata Sudah Lama Dipecat dari PT Jaktour

PT Jakarta Tourisindo buka suara soal penetapan dua pegawainya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Kompas
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari imbas pegawai Covid-19. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, keduanya terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.

Penetapan kedua anak buah Anies sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada Januari 2020 lalu.

"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ucap Ashari, Rabu (28/7/2021).

Praktek korupsi diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2014 hingga Juni 2015.

"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY.

"Karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalankan proses penyidikan," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved