Bansos

Cair Juli 2021, Cek Penerima Bansos Rp 600 Ribu & Beras 10 Kg Klik cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu yang cair bulan Juli 2021 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Istimewa
PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos untuk warga Kota Tangerang, Selasa (20/7/2021). Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu yang cair bulan Juli 2021 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui ponsel dengan login cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui ponsel dengan login cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Antrean warga yang hendak mengambil BST sebesar Rp 600 ribu di ATM Bank DKI Jakarta, Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (20/7/2021).
Antrean warga yang hendak mengambil BST sebesar Rp 600 ribu di ATM Bank DKI Jakarta, Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (20/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Mensos Risma Bongkar Praktik Pungli Bansos di Kota Tangerang, Ini Tanggapan Wali Kota

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved