Satpol PP Gadungan Tipu 9 Orang, Pelaku Buat Sendiri Kop Surat Pengangkatan Pegawai

Satpol PP gadungan berinisial YF menyusun rencana secara matang untuk melakukan penipuan terhadap korbannya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tampang YF, pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya menjadi petugas Satpol PP DKI, Senin (26/7/2021) - Satpol PP gadungan berinisial YF menyusun rencana secara matang untuk melakukan penipuan terhadap korbannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP gadungan berinisial YF menyusun rencana secara matang untuk melakukan penipuan terhadap korbannya.

Salah satunya dengan memalsukan kop surat pengangkatan pegawai Satpol PP.

"Dia melihat dari media sosial yang ada. Dia membuat sendiri, temasuk kop suratnya gambar Satpol PP DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (29/7/2021).

Yusri mengungkapkan, tersangka sudah melancarkan aksinya selama dua bulan.

YF juga mengelabui keluarganya dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP. Padahal, YF merupakan pengangguran.

Tampang YF, pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya menjadi petugas Satpol PP DKI, Senin (26/7/2021).
Tampang YF, pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya menjadi petugas Satpol PP DKI, Senin (26/7/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Tersangka ini pengangguran, tetapi untuk menyakinkan keluarganya dia mengaku anggota Satpol PP. Sehingga keluarganya dia tahu bahwa dia Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," ungkap Yusri.

Satpol PP gadungan tersebut telah menipu sejumlah orang dan meraup keuntungam hingga puluhan juta Rupiah.

Baca juga: Wajah Ketakutan, Ibu Diduga Korban Pungli Bansos di Tangerang Mendadak Cabut Omongan: Saya Grogi

"Korbannya itu ada 9 orang, termasuk si pelapor sendiri," kata Yusri.

Dalam beraksi, YF mengaku sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang pengembangan Satpol PP DKI Jakarta.

Kepada 9 orang korbannya, YF mengatakan bahwa dirinya bisa merekrut orang menjadi Satpol PP.

"Cukup dengan membawa Rp 25 juta sudah bisa menjadi pegawai Satpol PP," ujar Yusri.

Ia menambahkan, tersangka juga mengiming-imingi korbannya mendapatkan surat pengangkatan dan perjanjian kontrak kerja, serta gaji setiap bulannya.

"Dari 9 orang, baru 5 orang yang sudah bayar. Itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya Rp 60 juta sudah diterima yang bersangkutan (tersangka)," ucap dia.

YF kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved