Satpol PP Gadungan Tipu 9 Orang, Pelaku Buat Sendiri Kop Surat Pengangkatan Pegawai
Satpol PP gadungan berinisial YF menyusun rencana secara matang untuk melakukan penipuan terhadap korbannya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Ia dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Wajah Ketakutan, Ibu Diduga Korban Pungli Bansos di Tangerang Mendadak Cabut Omongan: Saya Grogi
Wagub DKI minta jangan cepat percaya
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal oknum Satpol PP gadungan yang menipu warga hingga puluhan juta rupiah.
Politisi Gerindra ini pun mengingatkan warganya untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming jalur cepat dan instan.
TONTON JUGA
"Masyarakat mohon lebih berhati-hati, waspada terkait berbagai tawaran yang menarik dan instan. Jangan cepat percaya," ucapnya, Selasa (27/7/2021).
"Apalagi harus mengeluarkan sejumlah uang," tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, oknum Satpol PP gadungan bernama Yosi Firdaus (YF) mematok harga hingga Rp25 juta kepada korbannya untuk menjadi pegawai kontrak Satpol PP DKI.

Aksi penipuan ini sudah dijalankan YF sejak Mei lalu dan total korbannya mencapai sembilan orang.
Bahkan, sembilan korban itu sudah beberapa kali menerima perintah dari YF untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di daerah Jakarta Timur hingga Jakarta Utara.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Pekerja di Enam Wilayah Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
Baca juga: Tiga Perusahaan di Kota Bekasi Langgar PPKM Darurat Didenda Bayar Rp22.000.000
Baca juga: Pengunjung Restoran yang Makan di Tempat Hanya Boleh Tiga Orang, Waktunya Maksimal 20 Menit
Ariza mengakui, tawaran kerja seperti ini memang sangat menggiurkan, terlebih tak sedikit masyarakat yang terdesak masalah ekonomi imbas pandemi Covid-19.
"Di masa sulit seperti sekarang ini, memang selalu ada orang-orang yang mencari kesempatan untuk menipu. Jadi jangan cepat percaya, apalagi kalau harus mengeluarkan uang," ujarnya di Balai Kota.
Terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, proses rekrutmen anggota Satpol PP biasanya digelar secara terbuka.
Dalam proses seleksinya pun, para kandidat tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Biasanya itu kita buka penerimaan baru di akhir tahun, itu diumumkan dan proses seleksi dilakukan secara terbuka," kata dia.