Jadwal SIM Keliling di Jakarta Jumat 30 Juli 2021
Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca juga: Liverpool Dipermalukan Klub Papan Bawah Bundesliga di Laga Pramusim
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
1. Masjid Al-Ittihad samping Polsek, Jalan Jatiwangi, Bantargebang, pukul 08.00 - 10.00
2. Parkir Sentra Grosir Cikarang, jam pelayanan: 10.00 - 13.00 WIB
Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli. (soe)