Jadwal SIM Keliling di Jakarta Jumat 30 Juli 2021
Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti biasanya, membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (30/7/2021).
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: Dear Mahasiswa S1, Hari Ini Terakhir Pendaftaran Beasiswa Bakti BCA, Buruan Cek Syarat Lengkapnya
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Pernahkah Kamu Lihat Tahapan Perkembangbiakan Bawang Merah? Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Hal 167-172
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
1. Depok Town Square, Jalan Margonda Raya Depok.
2. Kantor Kecamatan Tapos
Jam pelayanan: Pagi 08.00 - 12.00, sore 16.00 - 20.00 WIB
Pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:
1. Polsek Tamansari, jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB
2. Mako Polresta Bogor, jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB
3. Balai Kota Bogor atau BTM, jam pelayanan: 09.00 - 11.00 WIB
4. Lippo Mall Ekalokasari, jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Masyarakat Tangerang Diminta Tidak Takut Laporkan Pungli Bansos
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
1. Metro Polis Tangerang
2. Giant Palem Semi
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
Persyaratan:
- SIM asli yang hendak diperpanjang
- KTP asli yang masih berlaku
- 2 lembar foto kopi KTP
- Bawa bolpoin sendiri
Gerai SIM corner pembantu Serpong:
Jalan Raya Rajeg No 10-11 Mekarsari, Rajeg
Jam pelayanan: 09.00 - 17.00 WIB
Gerai SIM corner Mall Alam Sutera
Mall Alam Sutera Lt 1 LG 08-B Tangerang
Baca juga: SIMAK Lowongan Kerja di IKEA, Buka untuk Lulusan SMA, S1 Hingga S2: Cek Posisi dan Cara Daftarnya!
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
1. Pamulang Square, jam pelayanan: 08.00 - 16.00 WIB
2. ITC BSD, Jam pelayanan: 08.00 - 11.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca juga: Liverpool Dipermalukan Klub Papan Bawah Bundesliga di Laga Pramusim
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
1. Masjid Al-Ittihad samping Polsek, Jalan Jatiwangi, Bantargebang, pukul 08.00 - 10.00
2. Parkir Sentra Grosir Cikarang, jam pelayanan: 10.00 - 13.00 WIB
Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli. (soe)