Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemalsu Tabung Oksigen yang Dimodifikasi Adalah Sarjana Akuntansi, Bekerja di Pengisian APAR

Tersangka merupakan Sarjana Akuntansi yang sehari-hari bekerja di tempat pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Designed by Freepik
Ilustrasi oksigen palsu Tersangka merupakan Sarjana Akuntansi yang sehari-hari bekerja di tempat pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 

Yusri menjelaskan, tersangka WS mengubah tabung alat pemadam kebakaran (apar) menjadi tabung gas oksigen yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tabung apar yang berwana merah dicat putih menyerupai tabung gas oksigen.

Baca juga: Kasus Tabung Oksigen Palsu Dijualbelikan ke Warga, Polisi Masih Dalami Kasus Penimbun Alat Kesehatan

"Dia mengubah tabung-tabung pemadam kebakaran, yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat dengan warna putih," ujar Yusri.

"Dia buat mirip dengan tabung oksigen, yang kemudian diisi dengan oksigen untuk masyarakat yang berada di rumah sakit atau di rumah," tambahnya.

Tersangka membeli tabung apar seharga Rp 750 ribu. Setelah dimodifikasi menjadi tabung oksigen palsu, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta.

Yusri mengungkapkan, tersangka WS menjual tabung oksigen palsu buatannya melalui akun Facebook bernama Erwan O2.

"Tersangka ini memasarkan melalui media sosial yang ada. Menjual tabung ini melalui media sosial dengan harga Rp 5 juta kalau sudah terisi," ungkapnya.

Ia menilai pemalsuan tabung gas oksigen itu membahayakan masyarakat umum.

Baca juga: 65 Kilogram Ganja Termasuk Narkoba Milik Si Pengendap Tabung Oksigen di Tangerang Dimusnahkan

Sebab, tabung apar berisi CO2 atau serbuk-serbuk yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.

"Kalau tidak salah untuk tabung oksigen itu dia lebih tebal dan kekuatannya itu 150 bar biasanya. Sementara tabung (apar) ini beda, lebih rendah dari ketentuan tabung oksigen. Dampaknya apa? Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan membahayakan," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka WS alias KR dijerat Pasal 113 UU Perdagangan dan Pasal 34 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved