Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Jakarta Libatkan RT/RW Awasi Aktivitas Warteg Selama PPKM Level 4
Pemprov DKI Jakarta bakal melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW dalam mengawasi aktivitas warga di warteg selama masa PPKM Level 4.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW dalam mengawasi aktivitas warga di warteg selama masa PPKM Level 4.
Pasalnya, selama PPKM Level 4 makan di warteg dibatasi maksimal hanya 20 menit.
TONTON JUGA
"Pengawasannya di restoran maupun di rumah makan atau warteg sudah ada petugas. Satgas Covid-19 di setiap wilayah masing-masing, Satgas kami sudah sampai ke tingkat RT," ucapnya, Jumat (30/7/2021).
Satgas Covid-19 tingkat RT/RW ini dilibatkan lantaran adanya keterbatasan aparat dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Untuk itu, Pemprov DKI mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan selama masa PPKM Level 4.

"Bahkan di rumah-rumah, kami minta setiap anggota keluarga ditunjuk satu sebagai PIC, penghubung kepada RT/RW setempat," ujarnya.
Perwakilan dari setiap keluarga ini kemudian yang menjadi penghubungi dengan Satgas Covid-19 di tingka RT/RW.
Baca juga: Orangtua Meninggal Covid-19, Pilu Bocah 11 Tahun Syok Setelah Isoman Masih Berharap Ayah-Ibu Pulang
Dengab demikian, diharapkan seluruh warga bisa saling membantu dan bila ada warga terpapar Covid-19 bisa tertangani dengan baik.
"RT seluruh Jakarta sudah membuat WA grup setiap RT untuk koordinasi dengan seuruh warganya masing-masing," kata Ariza.
"Dimanfaatkan komunikasi WA grup setiap RT untuk saling bertukar pikiran, saling memberikan informasi, saling membantu, saling tolong menolong masyarakatnya," tambahnya menjelaskan.
TONTON JUGA
Demi Cegah Klaster Warteg
Kebijakan pembatasan waktu makan di warteg maksimal 20 menit selama PPKM level 4 menjadi sorotan.