Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Jakarta Libatkan RT/RW Awasi Aktivitas Warteg Selama PPKM Level 4 

Pemprov DKI Jakarta bakal melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW dalam mengawasi aktivitas warga di warteg selama masa PPKM Level 4.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021) - Pemprov DKI Jakarta bakal melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW dalam mengawasi aktivitas warga di warteg selama masa PPKM Level 4. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, kebijakan ini dibuat demi mencegah munculnya klaster warteg.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tidak berlama-lama di rumah makan, di warteg, supaya tidak menimbulkan penularan," ucapnya, Rabu (28/7/2021).

TONTON JUGA

Pasalnya, masker pasti dilepas saat makan dan warga saling berinteraksi satu dengan yang lainnya.

Hal ini yang kemudian bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Kalau mau tujuannya makan ya makan saja, bukan bersantai-santai, bukan ngobrol, apalagi berleha-leha," ujarnya di Balai Kota.

Walau dibolehkan makan di tempat atau dine in, politisi Gerindra ini menyarankan warganya untuk membawa pulang makanan yang dibeli di warteg guna meminimalisir penularan.

Baca juga: Pengemudi Toyota Yaris Tabrak Trotoar di Jalan Senen Raya Jakarta Pusat

Baca juga: Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Raup Untung Rp 255 Juta, Beroperasi Sejak April 2020

Baca juga: Menteri Risma Marah-marah saat Dapat Laporan Penyaluran BST di Tangerang Dipotong Oknum

"Kalau bisa ya take away atau pesan antar di rumah masing-masing. Kalau terpaksa makan di rumah makan ya tidak perlu berlama-lama," kata dia.

Ariza pun mengajak seluruh warganya untuk patuh dan taat dalam menjalankan aturan ini.

Sebab, pemerintah tak mungkin menempatkan aparat-aparat di seluruh warteg atau tempat makan di ibu kota.

"Tidak mungkin setiap tempat makan dihadirkan petugas, kami ini kan bekerjasama," kata dia.

"Yang paling penting adalag kesadaran dari warga, kesadaran dari pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," tambahnya menjelaskan.

Lebih enak dibungkus

Aturan pembatasan makan di warteg maksimal 20 menit selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menuai polemik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu dibuat agar masyarakat tak berlama-lama di warteg.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved