Virus Corona di Indonesia

Sepanjang Bulan Juli 2021, 63 WNA Ditolak Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Selama bulan Juli 2021, ada 63 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
ILUSTRASI Ratusan WNA China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu saat masa larangan mudik 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Selama bulan Juli 2021, ada 63 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, angka tersebut didapati dari tanggal 1-29 Juli 2021.

Kabid Tikim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando mengatakan, penolakan itu dilakukan berdasarkan dua aturan yang berbeda.

WNA yang ditolak masuk pada 1-23 Juli 2021 karena maksud kedatangannya yang tidak jelas.

"Bahkan ada diantaranya yang masuk daftar cekal," jelas Sam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).

Sementara, WNA yang ditolak masuk pada tanggal 24-29 Juli 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun Permenkumham itu diterbitkan guna mencegah penyebaran Covid-19 dari luar Indonesia.

Sehingga, total WNA yang ditolak memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, ada sebanyak 63 orang.

Baca juga: Sejumlah WNA Kritik Keputusan Presiden Jokowi Batalkan Vaksin Covid-19 Berbayar

Baca juga: 10 Ribu WNA Tinggalkan Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Paling Banyak Warga Jepang

Dari 63 orang itu, sebanyak 46 di antaranya ditolak pada 1-23 Juli 2021 dan 17 WNA ditolak pada 24-29 Juli 2021.

"Total penolakan masuk pada periode 1-23 Juli ada 46 WNA, total penolakan masuk pada periode 24-29 Juli ada 17 WNA," tambah Sam lagi.

Pihaknya mencatat setidaknya lima negara yang warganya paling banyak ditolak masuk sehak tanggal 1 sampai 23 Juli 2021.

Yakni 11 WNA Nigeria, enam WN Pakistan, tiga WN Bangladesh, tiga WN Amerika Serikat, dan dua WN Brazil.

Sam melanjutkan, sebanyak 17 WNA yang ditolak masuk pada 24-29 Juli itu terdiri dari setidaknya delapan negara.

"Itu dari negara Kanada, Costa Rica, Denmark, Filipina, Kroasia, Prancis, Singapura, dan Amerika Serikat," jelas Sam.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan penolakan masuk WNA terbanyak pada 26 Juli 2021, yaitu sebanyak tujuh orang.

"Sempat ada satu hari dari 24-29 Juli yang kami sama sekali tidak menolak masuknya WNA karena tidak ada yang masuk, itu pada tanggal 25 Juli 2021," pungkas Sam. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved