Update Kasus Pungutan Liar Bansos di Kota Tangerang, Polisi Periksa Lima Orang Saksi

Polres Metro Tangerang Kota tengah mendalami kasus pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat ditemui awak media di Gereja Paroki Santa Bernadet, Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (31/7/2021). 

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, identitas masyarakat yang mengadu sudah pasti akan dirahasiakan bila menghubungi hotline tersebut.

"Bagi warga Kota Tangerang yang bansosnya dipotong oleh oknum-oknum, kami minta laporkan ke nomor. Kami sampaikan dan namanya akan dirahasiakan dan mereka akan tetap dapat jaminan untuk dapatkan bantuan," jelas Arief, Kamis (29/7/2021).

Sebagai informasi, nomor pengaduan bansos dapat dihubungi di 08111500293.

Namun, nomor tersebut tidak menerima sambungan telepon dalam bentuk apapun, hanya aduan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Nomor pun tidak bisa digunakan sebagai media pendaftaran bantuan sosial hanya untuk aduan bansos seperti pungli, tidak tepat sasaran dan lainnya.

"Sebagai tindak lanjut Kapolres, Kajari dan saya berikan jaminan ke masyarakat bahwa proses bansos berjalan tetap dengan tertib dan lancar sesuai aturan perundang-undangan," ujar Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved