Fakta Kecelakaan Maut di Bintaro: Pemotor Berhenti di Tengah Jalan, Laju Moge 70 Km Per Jam
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Nanda Setya Pratama Baso, sudah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
"Pengendara motor putih pertama, berhasil menghindar. Pengendara motor biru kedua berhasil menghindar.
Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," papar Nanda.
Terlebih, AS dalam kecepatan tinggi, diperkirakan sampai 70 kilometer per jam.
"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 kilometer per jam," kata Nanda.
Akibat kecelakaan itu, perkara jadi panjang buat AS. Ia diperiksa polisi di Mapolres Tangsel hingga lebih dari 24 jam.
Baca juga: 4.563 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan P3K Non-Guru di Pemerintahan Kota Tangerang
Baca juga: 89 Persen Pelajar di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Sudah Divaksin Covid-19
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyrlidikan," ujar Nanda.
Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si pengendara Beat.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.