Antisipasi Virus Corona di DKI
Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Simak Cara Urus Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Hilang di Sini
Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Simak di sini langkahnya:
Baca juga: Bambang Pamungkas Mengira Tak Akan Cocok dengan Presiden Persija: Masing-masing Punya Ideologis
1. Buka Aplikasi JAKI;
2. Klik banner pendaftaran vaksinasi Covid-29;
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap (pendaftar 12-17 tahun dapat melihat NIK pada Kartu Keluarga);
4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi);
5. Simpan/cetak sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksin.
Bagi masyarakat berstatus merah, bisa juga mendaftar vaksinasi lewat aplikasi JAKI dengan cara:
TONTON JUGA
1. Buka aplikasi JAKI;
2. Klik banner pendaftaran vaksinasi Covid-19-Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar 12-17 tahun dapat melihat NIK pada Kartu Keluarga)
3. Klik daftar vaksinasi Covid-19
4. Masukan kode dari petugas (jika ada) khusus peserta di lokasi mobil vaksin keliling;
5. Isi identitas, alamat, kategori penerima vaksin, jadwal dan lokasi vaksinasi;
6. Wajib mengisi formulir pre-screening agar dapat mengunduh kartu kendali dan kartu vaksinasi
Baca juga: Kebakaran Gudang Tenda & Properti di Cinangka Depok, Api dan Asap Tebal Masih Membumbung Tinggi
7. Mengunduh hasil pre-screening dan kartu vaksinasi;
8. Formulir pre-screening berisi pertanyaan kesehatan yang diisi calon peserta vaksinasi;
9. Hasil Pre screening (dalam bentuk kartu kendali) harus diunduh dan wajib dibawa saat vaksinasi dosis 1 dan 2 beserta kartu vaksinasi.