Antisipasi Virus Corona di DKI

Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Simak Cara Urus Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Hilang di Sini 

Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan. 

Simak di sini langkahnya:

Baca juga: Bambang Pamungkas Mengira Tak Akan Cocok dengan Presiden Persija: Masing-masing Punya Ideologis

1. Buka Aplikasi JAKI;

2. Klik banner pendaftaran vaksinasi Covid-29;

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap (pendaftar 12-17 tahun dapat melihat NIK pada Kartu Keluarga);

4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi);

5. Simpan/cetak sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksin.

Bagi masyarakat berstatus merah, bisa juga mendaftar vaksinasi lewat aplikasi JAKI dengan cara:

TONTON JUGA

1. Buka aplikasi JAKI;

2. Klik banner pendaftaran vaksinasi Covid-19-Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar 12-17 tahun dapat melihat NIK pada Kartu Keluarga)

3. Klik daftar vaksinasi Covid-19

4. Masukan kode dari petugas (jika ada) khusus peserta di lokasi mobil vaksin keliling;

5. Isi identitas, alamat, kategori penerima vaksin, jadwal dan lokasi vaksinasi;

6. Wajib mengisi formulir pre-screening agar dapat mengunduh kartu kendali dan kartu vaksinasi

Baca juga: Kebakaran Gudang Tenda & Properti di Cinangka Depok, Api dan Asap Tebal Masih Membumbung Tinggi

7. Mengunduh hasil pre-screening dan kartu vaksinasi;

8. Formulir pre-screening berisi pertanyaan kesehatan yang diisi calon peserta vaksinasi;

9. Hasil Pre screening (dalam bentuk kartu kendali) harus diunduh dan wajib dibawa saat vaksinasi dosis 1 dan 2 beserta kartu vaksinasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved