Antisipasi Virus Corona di DKI
Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Simak Cara Urus Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Hilang di Sini
Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan.
Masyarakat nantinya bakal dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu hijau untuk warga yang sudah dua kali divaksin, kuning bagi masyarakat yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, dan merah untuk warga yang belum divaksin.
TONTON JUGA
Untuk mengecek status vaksin warga, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
"Nanti aplikasi JAKI akan memudahkan, tinggal masukan nomor induk kependudukan, lalu akan muncul," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, warga dengan status hijau bisa beraktivitas di mana saja.

Sedangkan, warga berstatus merah diminta untuk tetap berada di rumah lantaran berisiko tinggi bila terpapar Covid-19.
Pengecualian diberikan bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis maupun penyintas Covid-19 yang membutuhkan jeda waktu vaksinasi.
Baca juga: Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Pemprov DKI Lestarikan Cagar Budaya
Bagi masyarakat yang masuk pengecualian, mereka hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan belum bisa divaksin.
Sementara bagi warga yang tidak dikecualikan, wajib menunjukan surat vaksin bila ingin berkegiatan, mulai dari mendatangi tempat umum hingga cukur rambut.
Lalu bagaimana bila surat vaksin hilang atau rusak?
TONTON JUGA
Masyarakat bisa mengunduh ulang dan mencetak ulang lewat aplikasi JAKI.
Caranya pun sangat mudah.