Antisipasi Virus Corona di DKI

Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Simak Cara Urus Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Hilang di Sini 

Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan sertifikat atau surat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk berkegiatan.

Masyarakat nantinya bakal dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu hijau untuk warga yang sudah dua kali divaksin, kuning bagi masyarakat yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, dan merah untuk warga yang belum divaksin.

TONTON JUGA

Untuk mengecek status vaksin warga, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Nanti aplikasi JAKI akan memudahkan, tinggal masukan nomor induk kependudukan, lalu akan muncul," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, warga dengan status hijau bisa beraktivitas di mana saja.

Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara vaksinasi Covid-19 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara vaksinasi Covid-19 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sedangkan, warga berstatus merah diminta untuk tetap berada di rumah lantaran berisiko tinggi bila terpapar Covid-19.

Pengecualian diberikan bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis maupun penyintas Covid-19 yang membutuhkan jeda waktu vaksinasi.

Baca juga: Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Pemprov DKI Lestarikan Cagar Budaya 

Bagi masyarakat yang masuk pengecualian, mereka hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan belum bisa divaksin.

Sementara bagi warga yang tidak dikecualikan, wajib menunjukan surat vaksin bila ingin berkegiatan, mulai dari mendatangi tempat umum hingga cukur rambut.

Lalu bagaimana bila surat vaksin hilang atau rusak? 

TONTON JUGA

Masyarakat bisa mengunduh ulang dan mencetak ulang lewat aplikasi JAKI.

Caranya pun sangat mudah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved