Sidang Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/8/2021). 

"Pernah ke rumah saya satu kali dengan Darmawan. Yang hadir ke tempat saya tiga orang," ungka Zuhri.

Kedatangan Darmawan pada saat itu adalah untuk memberi tahu soal pembebasan lahan yang akan dilakukan dirinya.

Pasalnya, saat itu Darmawan mengatakan ingin membebaskan lahan seluas 45 hektare di sekitar lokasi tersebut.

"Kebetulan di belakang Kecamatan (Pinang) saya ada lahan, kemudian lahan saya digusur, sama mobil itu saya gak tau, terakhir katanya Darmawan yang punya lahan itu," papar Zuhri.

"Kemudian mereka mau beli lahan saya. Saya bilang saya gak pernah jual lahan, dia mau beli. Intinya dia minta restu dari saya," sambungnya.

Zuhri mengungkapkan kalau Ponpes pimpinannya berada diatas lahan yang diklaim oleh Darmawan.

Dia pun heran, lahan Ponpes seluas tiga hektare tersebut selama ini tidak pernah diperjualbelikan kemudian sudah turun-temurun disertai Sertifikat asli.

"Kalo saya iya kan Ponpes yang saya pimpin, kemudian kakek bapak saya itu dulu numpang disana, makannya saya bilang, berati ponpes numpang? Padahal itu tanah punya saya," pernyataan Zuhri.

"Kalimat itu saya engga terima. Berarti saya menyetujui kalay Darmawan itu yang punya lahan. Padalah itu lahan pesantren atas nama saya, istri saya, buyut saya dan ayah saya," tambah dia lagi secara tegas.

Baca juga: Tawuran di Jatiasih Bekasi Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor

Baca juga: DPRD DKI Berencana Gelar Rapat Bahas Perubahan Perda di Puncak Bogor

Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut di Bintaro: Pemotor Berhenti di Tengah Jalan, Laju Moge 70 Km Per Jam

Saat itu Darmawan pun mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk pembangunan perluasan Ponpen bila merestui pembebasan lahan 45 hektare itu.

Namun, karena banyak kejanggalan Zuhri pun menolaknya.

"Dia (Darmawan) janji tanah yang dipakai oleh pesantren tidak akan kita Gusur tapi akan ditambahkan lagi. Saya fikir itu lahan siapa. Maka saya tolak," kata dia.

Kemudian, saksi Franky mengaku mengenal Darmawan namun tidak ada hubungan khusus.

Dia menjelaskan upaya Darmawan dalam menguasai lahan tersebut sudah terjadi sejak 2017 lalu.

Upaya tersebut dilakukan tiga kali dengan tiga dokumen yang berbeda.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved