Sidang Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan, Senin (2/8/2021).

Sidang yang berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang dan virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri oleh belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah pada tahun 2020 lalu.

Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.

Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Kemudian, warga kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An-Nuqthah, Zuhri Fauzi.

Sebelum menjalani sidang kedua saksi disumpah di atas kitab suci masing-masing.

Keduanya dihujani banyak pertanyaan oleh hakim ketua pada sidang kali ini

Nelson bertanya soal hubungan keduanya dengan para terdakwa.

"Saksi Franky dan Zuhri apa kalian kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini? Apa hubungan saksi dengan terdakwa ?" tanya Nelson kepada saksi.

Zuhri dan Franky pun menjawab kalau keduanya mengenali Darmawan namun tidak dengan Mustafa Camal.

Zuhri mengaku mengenal Darmawan namun, tidak terlalu dekat.

Zuhri mengaku sempat bertemu dengan Darmawan dirumahnya pada pertengahan bulan Agustus 2020 lalu.

Ia mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan Darmawan baik rekan kerja ataupun teman.

"Pernah ke rumah saya satu kali dengan Darmawan. Yang hadir ke tempat saya tiga orang," ungka Zuhri.

Kedatangan Darmawan pada saat itu adalah untuk memberi tahu soal pembebasan lahan yang akan dilakukan dirinya.

Pasalnya, saat itu Darmawan mengatakan ingin membebaskan lahan seluas 45 hektare di sekitar lokasi tersebut.

"Kebetulan di belakang Kecamatan (Pinang) saya ada lahan, kemudian lahan saya digusur, sama mobil itu saya gak tau, terakhir katanya Darmawan yang punya lahan itu," papar Zuhri.

"Kemudian mereka mau beli lahan saya. Saya bilang saya gak pernah jual lahan, dia mau beli. Intinya dia minta restu dari saya," sambungnya.

Zuhri mengungkapkan kalau Ponpes pimpinannya berada diatas lahan yang diklaim oleh Darmawan.

Dia pun heran, lahan Ponpes seluas tiga hektare tersebut selama ini tidak pernah diperjualbelikan kemudian sudah turun-temurun disertai Sertifikat asli.

"Kalo saya iya kan Ponpes yang saya pimpin, kemudian kakek bapak saya itu dulu numpang disana, makannya saya bilang, berati ponpes numpang? Padahal itu tanah punya saya," pernyataan Zuhri.

"Kalimat itu saya engga terima. Berarti saya menyetujui kalay Darmawan itu yang punya lahan. Padalah itu lahan pesantren atas nama saya, istri saya, buyut saya dan ayah saya," tambah dia lagi secara tegas.

Baca juga: Tawuran di Jatiasih Bekasi Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor

Baca juga: DPRD DKI Berencana Gelar Rapat Bahas Perubahan Perda di Puncak Bogor

Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut di Bintaro: Pemotor Berhenti di Tengah Jalan, Laju Moge 70 Km Per Jam

Saat itu Darmawan pun mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk pembangunan perluasan Ponpen bila merestui pembebasan lahan 45 hektare itu.

Namun, karena banyak kejanggalan Zuhri pun menolaknya.

"Dia (Darmawan) janji tanah yang dipakai oleh pesantren tidak akan kita Gusur tapi akan ditambahkan lagi. Saya fikir itu lahan siapa. Maka saya tolak," kata dia.

Kemudian, saksi Franky mengaku mengenal Darmawan namun tidak ada hubungan khusus.

Dia menjelaskan upaya Darmawan dalam menguasai lahan tersebut sudah terjadi sejak 2017 lalu.

Upaya tersebut dilakukan tiga kali dengan tiga dokumen yang berbeda.

"Pada saat sekitar tujuh atau enam tahun lalu tiba-tiba datang Darmawan mengklaim tanah dibeli dari masyarakat, kemudian kelompok," ungkap Franky.

"Dia (Darmawan) ini datang dengan rombongannya menyatakan dan ingin menguasai bidang yang kami punya. Dia perlihatkan Girik tahun 2017," sambungnya.

Franky pun terkejut dan menyelidiki Girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut.

Tenyata saat dicek, Girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran dan Kecamatan Pinang.

"Nomor girik tidak terdaftar di Kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah itu emang tidak tercatat," beber Franky.

Setelah gagal, kata Franky, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018.

Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya.

"Saya pertanyakan ke Kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu, sudah dicabut," papar dia.

Puncaknya pun terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare.

Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya.

"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah 3 kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," ungkap Franky.

Sidang akan dilaksanakan kembali pada Rabu, (04/08/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

Salah satu warga Minarto menilai keterangan saksi yang dibeberkan ini jelas sangat kongret.

Namun dia menyayangkan Hakim Ketua Nelson Panjaitan yang dinilai berat sebelah.

"Contohnya, ngapain ke saksi warga dia nanyain patok tanah padahal warga diminta datang hanya untuk bawa surat kepemilikan dia," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved