Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali
Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi pers, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi.
Dengan demikian, selama tujuh hari ke depan, kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk level 4 harus menjalankan pembatasan masyarakat sesuai dengan aturan teknis Inmendagri.
Dilansir dari lembaran resmi Inmendagri Nomor 27, Selasa (3/8/2021), aturan teknis PPKM Level 4 itu adalah sebagai berikut :
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH).
Baca juga: PPKM Level 4 di DKI Diperpanjang, Pedagang Bendera Merah Putih di Jatinegara Cemas Omzet Turun
Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur sebagai berikut :
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Calon Penumpang KRL Masih Diwajibkan Bawa STRP
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non-penanganan karantina;
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan
