Pinangki Sirna Diekseusi ke Lapas Klas IIA Tangerang, Tak Langsung Digabung dengan Tahanan Lain

Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
YouTube/Kompas Tv
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Pinangki sudah masuk ke Lapas Klas IIA Tangerang sejak Senin (2/8/2021).

Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati mengatakan, Pinangki masuk ke lapas tersebut sekira pukul 13.30 WIB.

Untuk dua pekan pertamanya, Pinangki bakal mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.

Hal itu guna memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," Jelas Herti melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021) pagi.

Ia memastikan tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki.

Selanjutnya, setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.

"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.

Saat memasuki wilayah Lapas, Pinangki hanya membawa beberapa barang pribadinya.

Seperti baju tidur, pakaian dalam, dan beberapa pakaian bebas yang akan digunakan sehari-hari.

Bahkan, ponsel pribadi dan barang elektronik lainnya tidak diperbolehkan masuk ke Lapas.

"Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberala baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti.

Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved