Virus Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Putuskan Perpanjang PPKM, Bagaimana dengan Jakarta dan Sekitarnya?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku siap menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat 

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Suasana Pasar Tanah Abang Blok B, Selasa (27/7/2021). Meski sudah mulai beroperasi namun masih banyak kios yang tutup.
 
Suasana Pasar Tanah Abang Blok B, Selasa (27/7/2021). Meski sudah mulai beroperasi namun masih banyak kios yang tutup.   (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Baca juga: Bendera Putih yang Dipasang di Tanah Abang Disebut Simbol Menyerah, Polisi: Sudah Dicopot Pedagang

Baca juga: Pasar Tanah Abang Diperbolehkan Beroperasi, Banyak Kios Tutup dan Sepi Pembeli

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Sebelumnya pada 20 Juli lalu, Jokowi menegaskan apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Presiden mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jokowi menekankan pelonggaran tersebut, baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah. Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat. Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.

"Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah. jika kasus kronis yang masuk ke rumah sakit juga rendah," kata Jokowi dalam pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, (19/7/2021).

Pemprov DKI dukung keputusan pemerintah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku siap menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sekarang sudah diumumkan (PPKM Level 4) diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus, tentu kami mendukung program daripada pelaksanaan ini," ucapnya, Senin (2/8/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved