Cerita Kriminal

Tragedi Jalinan Asmara, Kisah Dibalik Saepul Habisi Janda Pemilik Warung Nasi Setelah Ajak Nikah

Misteri tewasnya janda pemilik warung nasi berinisial NH di Bogor akhirnya terungkap. Dihabisi pacarnya sendiri, Saepul (57). Ini kronologinya.

Net
Ilustrasi. Misteri tewasnya janda pemilik warung nasi berinisial NH di Bogor akhirnya terungkap. 

Karena panik Epul kemudian menganiaya DF hingga tidak sadarkan diri.

Beruntung DF bisa kembali sadar pada pagi harinya dan segera meminta pertolongan kepada masyarakat.

"Barangbukti sebilah kayu yang digunakan untuk memukul korban, karena di kepala belakang dari hasil autopsi bekas benda tumpul dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, kemudian kami lapis dengan penganiayaan dan kekerasa serta pencurian," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (2/8/2021) di Mapolresta Bogor Kota.

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya, Saepul kabur ke kawasan hutan di wilayah Sukabumi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai pelaku dari putri korban.

"Kita mendapatkan informasi melalui anaknya, karena anaknya sudah mengenal dan juga alhamdulillah anaknya saat ini selamat sehingga memberikan informasi kepada kami sebenernya siapa sih pelaku," katanya, Senin (2/8/2021).

Polisi lalu membentuk tim pemburu pelaku dan melakukan penelusuran ke kediaman pelaku.

Namun pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

Saat ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, kita ditangkap didalam hutan karena dia bersembunyi didalam hutan, disalah satu saung yang ada di dalam hutan itu," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasal yang diisangkakan yakni pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Petaka Cinta Segitiga Janda Pedagang Nasi di Bogor, Sopir Angkot Sakit Hati Setelah 4 Tahun Pacaran,

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved