Polisi Periksa 12 Orang Soal Pungli Bansos di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota masih terus mengumpulkan informasi lapangan terkait pungutan liar (pungli) bantuan sosial
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih terus mengumpulkan informasi lapangan terkait pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) yang terjadi disejumlah daerah di Kota Tangerang.
Hal tersebut buntut dari temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat blusukan di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu pekan lalu.
Dirinya menemukan adanya pungli yang dilakukan oknum soal penyaluran bansos kepada masyarakat yang membutuhkan sejumlah Rp 50 ribu.
Hingga saat ini, informasi yang dikumpul TribunJakarta.com, ada belasan orang yang dipanggil Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan soal polemik di atas.
Baca juga: Penerima Bansos Tunai di Depok Diduga Dipotong Rp 150 Ribu: Untuk yang Tidak Dapat dan Agustusan
"Betul itu kemarin saya cek ke penyidiknya ada 12 orang," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (4/8/2021).
Menurut dia, orang ke-12 itu dipanggil pada Selasa (3/8/2021) dan mungkin bertambah hingga hari ini.
Kendati demikian, Rachim belum bisa memastikan jumlah terbaru warga yang dipanggil penyidik.
"Itu jumlah kemarin, untuk hari ini saya belum update lagi ya," sambung dia.
Baca juga: 457.250 Kepala Keluarga Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg di Jakarta Timur, Kapan Mulai Cairnya?
Ia juga tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah warga dan pendamping PKH yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pokoknya itu 12 orang sudah campuran termasuk pendamping PKH dam warga yang menerima bansos," terang Rachim.
Begitu pun jumlah aduan soal pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang melalui hotline terus bertambah tiap harinya.
Hampir sepekan hotline beroperasi, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyebutkan sudah hampir 50 aduan dari warganya soal pungli bansos.
"Kemarin ada 47 (aduan), sekarang mungkin bertambah," kata Arief saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (3/8/2021).
Pasalnya, semua aduan di hotline tersebut juga langsung tersambung oleh pihak inspektorat, Polres Metro Tangerang Kota, dan Kejari Kota Tangerang.
Baca juga: Belum Sepekan, Aduan Pungli Bansos di Kota Tangerang Terus Bertambah Jadi 47 Orang
Sehingga, nantinya pihak-pihak penegak hukum langsung bisa melakukan investigasi terhadap aduan yang masuk.
"Apa yang kita terima mereka bisa langsung akses, mulai dari inspektorat Kota Tangerang juga sudah koordinasi dengan Kapolres kaitan saber pungli," papar Arief.
Dirinya pun meminta semua jajaran untuk bertindak tegas dalam mengawal kasus yang sangat merugikan rakyat kecil tersebut.
Sebab, Pemerintah Kota Tangerang sama sekali tidak memberikan ruang terhadap oknum yang tega memotong hak warga yang membutuhkan.
"Pokoknya kita akan terus investigasi, kita teruskan aparat penegak hukum, treatmentnya siapa yang memotong bansos mengambil kesempatan kesempitan masyarakat yang membutuhkan kita akan tindak," tegas Arief.
Dirinya juga memastikan, identitas masyarakat yang mengadu sudah pasti akan dirahasiakan bila menghubungi hotline tersebut.
"Bagi warga Kota Tangerang yang bansosnya dipotong oleh oknum-oknum, kami minta laporkan ke nomor. Kami sampaikan dan namanya akan dirahasiakan dan mereka akan tetap dapat jaminan untuk dapatkan bantuan," jelas Arief.
Baca juga: Pemilik Warteg di Ciputat Timur Resah, Karang Taruna Gadungan Pungli Modus 17-an
Sebagai informasi, nomor pengaduan bansos dapat dihubungi di 08111500293.
Namun, nomor tersebut tidak menerima sambungan telepon dalam bentuk apapun, hanya aduan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Nomor pun tidak bisa digunakan sebagai media pendaftaran bantuan sosial hanya untuk aduan bansos seperti pungli, tidak tepat sasaran dan lainnya.
"Sebagai tindak lanjut Kapolres, Kajari dan saya berikan jaminan ke masyarakat bahwa proses bansos berjalan tetap dengan tertib dan lancar sesuai aturan perundang-undangan," ujar Arief.