Cerita Kriminal

Wafer Berisi Aneka Benda Tajam Nyaris Dimakan Anak-anak, Diduga Dijadikan Sasaran Ritual Tolak Bala

Wafer yang ternyata berisi aneka bentuk benda tajam nyaris saja dimakan oleh anak-anak.

Editor: Elga H Putra
Istimewa via Surya Malang
Wafer yang ternyata berisi aneka bentuk benda tajam nyaris saja dimakan oleh anak-anak diduga sengaja menjadikan mereka sebagai korban ritual tolak bala. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JEMBER - Wafer yang ternyata berisi aneka bentuk benda tajam nyaris saja dimakan oleh anak-anak.

Diduga anak-anak itu sengaja dijadikan korban dalam ritual tolak bala yang dilakukan oleh pelaku.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Jember, Jawa Timur.

Adapun anak-anak yang berusia 6 dan 9 tahun itu diberikan wafer tersebut oleh orang yang tak dikenalnya.

Awalnya, bocah tersebut menolak pemberian itu, namun karena terus dibujuk oleh pria misterius itu mereka akhirnya menerimanya.

Namun betapa kagetnya mereka saat akan memakan wafer tersebut, mereka merasakan sesuatu yang jangga sehingga batal memakannya.

Kedua bocak kakak beradik itu pun melaporkan wafer yang dipegangnya itu kepada orangtuanya.

Betapa kagetnya bahwa ternyata di dalam wafer tersebut berisi pecahan berbagai benda tajam, mulai dari pecahan kaca, beling hingga silet.

Karena merasa tak wajar maka orangtua kedau bocah itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Patrang.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menciduk pelaku pemberi wafer berisi aneka benda tajam tersebut.

Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial AB (42). warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.

AB ditangkap di warung sekitar RSD dr Soebandi Jember.

"Saat penggeledahan, kami menemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna Rabu (4/8/2021).

Kepada polisi, pria itu mengaku menyebarkan wafer berisi aneka macam benda tajam itu sebagai bagian dari ritual menolak bala.

Baca juga: Ucapkan Salam, Ritual Residivis Kambuhan Sebelum Beraksi Gasak Barang di Rumah Orang

"Pelaku mengaku itu untuk tolak bala. Tapi, kami masih dalami motifnya," ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya AB membeli wafer tersebut di sebuah toko.

Selanjutnya AB membuka kemasan dan memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke dalam wafer.

Kemudian AB kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.

Lalu AB mendatangi rumah di Jalan Cempedak pada Pada Sabtu (31/7/2021).

Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun.

Wafer berisi silet dan pecahan beling di Jember yang dibagi-bagikan oleh pria tak dikenal kepada sejumlah anak.
Wafer berisi silet dan pecahan beling di Jember yang dibagi-bagikan oleh pria tak dikenal kepada sejumlah anak. (Istimewa via Surya Malang)

Sebenarnya anak tersebut enggan menerima pemberian wafer itu.

Namun, AB tetap melempar bungkusan wafer.

Lantas bocah tersebut dan kakaknya yang berusia 9 tahun melihat wafer tersebut, dan langsung memunggutnya.

Jauh sebelumnya, tepatnya saat bulan Ramadan lalu, AB juga pernah menyebar wafer berbahaya tersebut.

Kala itu dia membagikan wafer itu di Jalan Manggis.

Dalam kasus ini polisi menyita lima kemasan wafer berisi potongan benda tajam berbahaya, tiga gunting, satu tang potong, satu tang catut, satu toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua korek api, dan satu kotak tempat membuat makanan.

Bocah Tewas Korban Ritual Orangtuanya

A (7) bocah perempuan asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditemukan tewas di dalam kamarnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, mayat A disimpan 4 bulan di dalam kamar oleh orangtuanya, sang ayah M dan ibunya, S.

A diduga dibunuh oleh kedua orangtuanya yang percaya A dirasuki oleh makhluk lain.

Mayat A dtemukan warga di dalam kamar di rumahnya pada Minggu (16/5/2021) malam.

Baca juga: Tragedi Jalinan Asmara, Kisah Dibalik Saepul Habisi Janda Pemilik Warung Nasi Setelah Ajak Nikah

Baca juga: Janda Pemilik Warung Nasi di Bogor Dibunuh Sopir Angkot, Direncanakan Lama & Asmara Jadi Pemicunya

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menuturkan, kasus ini bermula dari orangtua bocah 7 tahun yang terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat agar tak nakal.

Di desa mereka, H dikenal sebagai orang pintar alias dukun.

Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah
Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah ((Instagram.com/@lambe_turah dan Facebook))

"Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," imbuh Benny.

Benny menuturkan, orangtua A melakukan ritual tersebut sekitar bulan Januari 2021 setelah dibujuk oleh B, tetangganya.

Korban pun ditenggelamkan di bak mandi hingga akhirnya tewas.

"Orangtua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," papar Benny.

Saat ditemukan, mayat A tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering tinggal kulit dan tulang.

Polisi menjelaskan, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu sebagai bagian dari ritual ruwat.

Para pelaku akan dijerat UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," imbuh Benny.

Sebagaian artikel disarikan dari SuryaMalang.com dengan judul Ritual Tolak Balak Antar Pria Jember Ini Masuk Penjara, Sebar Wafer Berisi SIlet, Beling, dan Paku

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved