Bansos

Batas Maksimun Gaji Pegawai Karawang Rp4,8 Juta untuk Dapat Subsidi Upah, Simak Syarat Lengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guna meringankan dampak PPKM Level 3-4 bagi para pekerja.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Nurwahidah
Batas Maksimun Gaji Pegawai Karawang Rp4,8 Juta untuk Dapat Subsidi Upah, Simak Syarat Lengkapnya 

Ida pun berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah memaparkan, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bakal Cair Agustus, Cek Karyawan di Sektor Ini Tak Masuk Kategori Penerima

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved