Heboh Dinar Candy

Fakta-fakta Aksi Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan: Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Polisi akhirnya menetapkan selebriti Dinar Candy sebagai tersangka setelah aksinya berbikini di pinggir jalan. Berikut deretan faktanya.

Dok via Tribunnews
Dinar Candy. Polisi akhirnya menetapkan selebriti Dinar Candy sebagai tersangka setelah aksinya berbikini di pinggir jalan. 

Namun, lanjut Yusri, sang adik merekam video tersebut menggunakan ponsel Dinar Candy.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua buah ponsel milik Dinar Candy.

"Dia merekam pakai handphone milik DC, atas perintah dari DC," ungkapnya.

3. Polisi Ingatkan Indonesia Negara Pancasila

Polisi menunjukkan barang bukti ponsel yang digunakan untuk merekam aksi protes Dinar Candy yang viral di media sosial, Kamis (5/8/2021).
Polisi menunjukkan barang bukti ponsel yang digunakan untuk merekam aksi protes Dinar Candy yang viral di media sosial, Kamis (5/8/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila.

"Kita ketahui bersama, ini yang perlu dipahami bahwa negara kita ini negara Pancasila," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, masyarakat Indonesia menjunjung tinggi norma-norma agama dan kesusilaan.

"Negara ini kental dengan norma-norma. Norma agama dan kesusilaan paling kental di negara ini. Ini yang menjadi dasar. saya yakin teman-teman juga sama," ujar dia.

4. Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat diwawancarai terkait aksi berbikini selebriti Dinar Candy pada Kamis (5/8/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat diwawancarai terkait aksi berbikini selebriti Dinar Candy pada Kamis (5/8/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Selebriti Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah protes perpanjangan PPKM Level 4 di trotoar hanya memakai bikini.

Penetapan wanita pemilik nama lengkap Dinar Miswari asal Jawa Barat tersebut setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan merampungkan gelar perkara pada Kamis (5/8/2021) sore.

"Selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara, maka kasus ini dinyatakan layak naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah pada Kamis malam.

"Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornoaksi," ia menambahkan.

Penyidik menjerat Dinar Candy pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

5. Tak Ditahan Meski Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved