Heboh Dinar Candy
Fakta-fakta Aksi Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan: Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Polisi akhirnya menetapkan selebriti Dinar Candy sebagai tersangka setelah aksinya berbikini di pinggir jalan. Berikut deretan faktanya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Meski selebriti Dinar Candy terancam 10 tahun penjara karena berbikini saat memprotes perpanjangan PPKM Level 4, penyidik tak menahannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah pun memberikan penjelasan di balik itu.
"Masih dipertimbangkan, kemungkinan besar tidak dilakukan penahanan," kata Azis kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/8/2021) malam.
Baca juga: Sebelum Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Pernah Buat Heboh Saat Akui Ditawar Pria 70 Tahun
Azis menjelaskan, sang artis pemilik nama lengkap Dinar Miswari kooperatif saat menjalani pemeriksaan di depan penyidik. Sehingga ia tak ditahan.
Penetapan Dinar Candy setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Kamis (5/8/2021) sore.
Ia dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
6. Tak Sesuai Norma Budaya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menilai aksi Dinar Candy yang mengenakan bikini saat memprotes perpanjangan PPKM tidak sesuai norma budaya di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Menurut Azis, masyarakat Indonesia selalu mengenal norma dan etika ketika melakukan sesuatu.
"Yang jelas apa pun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar dia.
Di sisi lain, ia mengungkapkan saat ini penyidik masih mendalami motif Dinar Candy melakukan aksi protes sambil mengenakan bikini.
"(Motif) masih didalami," tutur Azis.