Sisi Lain Metropolitan
Berawal dari kehebohan Keluarga Akidi Tio, Pemilik Warteg Ini Bikin Gebrakan Bagikan 2T di Masa PPKM
Berawal dari kehebohan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang katanya mau diberikan keluarga Akidi Tio, pengusaha warteg meluncurkan sumbangan 2T.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Elga H Putra
Heriyanti santer diberitakan memiliki utang sampai Rp 3 miliar kepada sahabatnya sendiri yakni Dr Siti Mirza Nuria.
Laporan itu dibuat di Polda Sumatera Selatan pada Selasa (3/8/2021).
Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diterima Tribunsumsel.com, Dr Siti Mirza Muria melaporkan Heriyanti karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (6/8/2021) mengatakan, Siti Mirza maksud dan tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata Siti Mirza saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat whatsapp seperti dilansir dari Tribun Sumsel.
Terkait Laporan Kepolisian yang sudah ada, Dr Siti Mirza Nuria mengaku tidak akan segan untuk mencabut laporan tersebut.
"Walaupun ternyata terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kelapa bila tidak ada santannya. Menghabiskan energi," ungkapnya.
Dikatanya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.
"Ya itu salah satu faktor. Yang lain karena dia sedang dalam keadaan susah finansial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ujarnya
Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Tapi saya yakin Allah akan mengganti dari jalan yang lain, aamiin," tulisnya menambahkan.