Antisipasi Virus Corona di DKI

Berlaku hingga 9 Agustus, Simak di Sini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Anies Baswedan resmi menerbitkan aturan soal perpanjangan PPKM Level 4

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan aturan soal perpanjangan PPKM Level 4 

1. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3. Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Booster untuk Tenaga Kesehatan di Jakarta Timur Dimulai Pekan Ini

- Sektor kritikal:

a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban:

Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sektor kritikal:

c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

a. Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:

Dilakukan secara daring/online.

Baca juga: Simak, Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 5 Agustus 2021

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved