Antisipasi Virus Corona di DKI

Berlaku hingga 9 Agustus, Simak di Sini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Anies Baswedan resmi menerbitkan aturan soal perpanjangan PPKM Level 4

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan aturan soal perpanjangan PPKM Level 4 

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ungkap Alasan Ingin Level PPKM di Wilayahnya Turun

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved