Antisipasi Virus Corona di DKI
Berlaku hingga 9 Agustus, Simak di Sini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta
Anies Baswedan resmi menerbitkan aturan soal perpanjangan PPKM Level 4
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan aturan soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Orang nomor satu di DKI ini menerbitkan Kepgub ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang dibuat Anies pada PPKM Level 4 ini sejatinya tidak memiliki perbedaan dibandingkan kebijakan yang diterapkan pada PPKM Level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 yang diterapkan di DKI hingga 9 Agustus 2021:
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan 49 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca untuk Pegawai Industri dan UMKM
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor nonesensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
Baca juga: Nenek 78 Tahun Semangat Divaksin Covid-19, Kapolsek Tarumajaya Turun Tangan Gendong ke Tempat Vaksin
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
