Cerita Kriminal
Tahu Situasi Sepi, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan dan Tutup Mulut Bocah Perempuan Demi Bisa Rudapaksa
Tahu situasi sepi, seorang kakek berusia 75 tahun melakukan perbuatan tega kepada bocah perempuan yang masih berusia sembilan tahun.
Rasino yang masih berada di TKP langsung diamankan.
Baca juga: Nenek yang Lumpuh Dirudapaksa Kakek Pemulung, Aksi Terbongkar Karena Teriakan Korban
Kepada polisi, Rasino mengaku menjalankan aksinya karena khilaf.
"Aku khilaf, pak," tutur Rasino kepada polisi.
Saat ini, Rasino sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rasino harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Kakek 75 Tahun di Demak Tega Nodai Anak Tetangganya, Pelaku Ikat Tangan Korban dengan Tali Rafia,