Antisipasi Virus Corona di DKI
Aturan Wajib Sertifikat Vaksin Dihapus, Tidak Ada Syarat Menerima Bansos di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus aturan wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin menerima bansos
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
"Ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksinya, namanya anjuran, bukan aturan," tutup Anies.
Warga Menolak Syarat Vaksin untuk Menerima Bansos
Warga Jakarta Pusat dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika telah mendapat vaksin Covid-19.
Beberapa warga Jakarta Pusat pun menanggapi hal tersebut.
Fajar A (27), mengatakan aturan tersebut baik dilakukan.
Baca juga: Dahulukan Pelayanan Warga, Puskesmas Kramat Jati Mulai Vaksin Booster untuk Nakes di Siang Hari
"Tapi agak ribet. Kalau niat kasih bansos ya kasih," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
"Jadi, tidak perlu dipersulit harus vaksin lebih dulu," lanjut dia.
Warga Jakarta Pusat lainnya, Alisa (27), mengatakan syarat tersebut juga dapat mempersulit bagi warga yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes.
Jika memiliki penyakit tersebut, pihak kesehatan melarang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ya, misalnya ada keluarga yang tinggal berdua, suami-istri. Kalau dua-duanya ada komorbid, itu bagaimana bisa dapat bansos karena tidak boleh vaksin," jelas Fajar.
Diketahui, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan para penerima bansos wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
"Aturan ini sudah ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021, mengamanatkan bagi penerima bansos syarat untuk melakukan pengambilan harus menunjukan bukti vaksin," kata dia, kepada Wartawan, saat dihubungi di tempat terpisah.
Seluruh Lurah Cabut Aturan Wajib Vaksin untuk Menerima Bansos
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, meminta seluruh lurah di wilayahnya mencabut aturan wajib sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bansos.
Irwandi menyatakan, hal ini sebagai lanjutan dari pernyataan Anies Baswedan yang mengecam aturan wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 guna menerima bansos.