Bansos
BLT Subsidi Gaji 2021 Rp 1 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya
BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta segera cair, simak syarat dan cara mengeceknya.
TRIBUNJAKARTA.COM - BLT subsidi gaji Rp 1 Juta segera cair, simak cara mengeceknya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Aturan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut rinciannya:
Syarat penerima BSU
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
Baca juga: Pekerja DKI Jakarta Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Syaratnya Upah Harus di Bawah Rp4,5 Juta
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Dapat Cairkan Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta Hanya di Bank Ini
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.
Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Besaran BSU