Sedang Berlangsung Pengumuman PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Cek Live Streaming di Sini

Presiden Joko Widodo direncanakan bakal mengumumkan keputusan perpanjangan atau tidak PPKM, pada hari ini Senin (9/8/2021) pukul 20.00 WIB.

Editor: Wahyu Septiana
Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo direncanakan bakal mengumumkan keputusan perpanjangan atau tidak PPKM, pada hari ini Senin (9/8/2021) pukul 20.00 WIB. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo direncanakan bakal mengumumkan keputusan perpanjangan atau tidak PPKM, pada hari ini Senin (9/8/2021) pukul 20.00 WIB.

Seperti diketahui, PPKM level 4 di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali telah berlangsung sejak 26 Juli hingga batas akhir yang disampaikan Presiden Joko Widodo yakni hari ini, 9 Agustus 2021.

Nah, apakah PKKM Level 4 kembali diperpanjang atau pemerintah justru memunculkan kebijakan dengan istilah-istilah baru lagi?

Hal itu bisa disaksikan di sini

Saran Pengamat

Eks Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama memaparkan sejumlah hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM ini.

Baca juga: Sedang Berlangsung Pengumuman PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Cek Live Streaming di Sini

Ia pun menyoroti angka kasus kematian harian yang mencapai 1.500 orang.

Sementara di awal PPKM Darurat hanya 491 kasus kematian.

"Jadi kasus kematian akhir-akhir ini naik 3 kali lipat," ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (9/8/2021).

Kemudian, angka positivity Rate sekitar 25 persen atau 5 kali dari batas WHO yang hanya 5 persen serta sekitar 10 kali positivity rate India yaitu sekitar 2,7 persen.

"Di kota-kota besar Jawa Bali angka ketersediaan tempat tidur turun dan IGD tidak penuh lagi. Serta data kasus baru di beberapa daerah Jawa sudah menurun, sesudah PPKM diberlakukan," ungkapnya.

Baca juga: Sedang Berlangsung Pengumuman PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Cek Live Streaming di Sini

Syarat Jika PPKM Dilonggarkan

Tjandra menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin memperlakukan pelonggaran pada PPKM.

Adapun syarat itu terkait data yang lengkap dan rinci per Kabupaten/ Kota tentang dua aspek yaitu community transmission dan aspek respon kesehatan masyarakat.

"Harus evaluasi dan monitor secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan," imbuh Prof Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved