Antisipasi Virus Corona

Berikut 45 Kabupaten/Kota yang Perpanjangan PPKM Level 4 hingga Tanggal 23 Agustus 2021

Total ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang perpanjangan PPKM Level 4 selama dua minggu mulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Editor: Suharno
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Total ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang perpanjangan PPKM Level 4 selama dua minggu mulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Berbeda dengan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, untuk 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

"Sesuai dengan arahan Pak Presiden khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, yaitu yanggal 10-23 Agustus karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Adapun dalam masa perpanjangan, pemerintah mulai melonggarkan dengan mengubah beberapa pengaturan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Pemerintah Terapkan Aturan Baru untuk Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Selama PPKM Level 4, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen di 45 kabupaten/kota. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri harus ditutup selama 5 hari.

"Sedangkan tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat," sebut Airlangga.

TONTON JUGA:

Berikut ini 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam perpanjangan PPKM Level 4 selama 2 minggu ke depan.

1. Banjarbaru

2. Balikpapan

3. Pringsewu, Lampung

4. Pekanbaru, Riau

5. Bengkulu Utara

Baca juga: Berbeda dengan Heriyanti, Uang Rp 4 Miliar Nyata Terkumpul dari Efek Hebohnya Sumbangan Akidi Tio

6. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

7. Kutai Timur, Kaltim

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved