Fakta Kabar Nenek di Bogor Serahkan Cucu Jadi Jaminan Utang, Ternyata Diambil Paksa Lintah Darat
Terungkap fakta di balik kabar nenek bernama Mardiyah menyerahkan cucunya sebagai jaminan utang.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Terungkap fakta di balik kabar nenek bernama Mardiyah menyerahkan cucunya sebagai jaminan utang.
Ternyata, cucunya yang berinisial MR (5) diambil paksa oleh lintah darat atau rentenir.
Kini, Mardiyah dan suaminya Yanto akhirnya bisa bertemu dengan sang cucu setelah berpisah selama 20 hari.
Kasus cucu diambil paksa lintah darat itu dialami pasangan suami istri bernama Yanto (58) dan Mardiyah yang tinggal di Bogor Tengah.
Kronologi

Kasus tersebut dipicu perkara utang piutang yang dialami Nenek Mardiyah dengan pemberi utang NR.
Utang tersebut awalnya sejumlah Rp 8,7 juta lalu bertambah menjadi Rp 15,4 juta.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan penjelasan mengenai kronologi kasus cucu diambil paksa lintah darat itu.
Saat itu, pemberi utang yakni NR mendatangi kediaman Mardiyah.
Baca juga: Kabar Nenek di Bogor Serahkan Cucu Jadi Jaminan Utang Belasan Juta Rupiah, Begini Nasib Cucu
Namun, kedatangan NR bukanlah menagih utang melainkan menanyakan keberadaan cucu Mardiyah.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan terkait dengan anak atau MR cucunya pak Yanto untuk dibawa bersama Ibu NR dan sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip dari TribunnewsBogor, Selasa (10/8/2021).
Kasus cucu diambil paksa lintah darat itu terungkap pada tanggal 6 Agustus 2021 setelah kakek dan nenek itu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kisah Haru Nenek 78 Tahun Sampai Digendong Kapolsek Demi Divaksin Covid-19: Ikhtiar Panjang Umur
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah (tersangka) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujarnya.
Kepolisian lalu meminta keterangan saksi dan korban.
Unit PPA Polresta Bogor Kota menangani kasus tersebut karena korban masih dibawah umur.
Baca juga: Nenek 78 Tahun Semangat Divaksin Covid-19, Kapolsek Tarumajaya Turun Tangan Gendong ke Tempat Vaksin