Antisipasi Virus Corona di DKI

Gubernur Anies Surati Menkes Budi Minta WNA Pencari Suaka Divaksin, Wagub Ariza: Demi Kemanusiaan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal permintaan Gubernur Anies Baswedan agar WNA pencari suaka bisa mendapatkan vaksin Covid

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi vaksinasi tenaga kesehatan di RSUD Tarakan, Jumat (6/8/2021). 

Siti menyebut kebijakan vaksinasi bagi WNA ini berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Syarat WNA yang bisa mendapatkan vaksin juga pernah diunggah oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagram-nya, Sabtu (26/6/2021).

Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:

- Guru

- Dosen

- Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal maupun non-formal

- Diplomat melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Berusia lanjut (di atas 60 tahun)

- Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu: 445 RW yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 90 Tahun 2018 21 kampung sesuai Keputusan Gubernur No 878 Tahun 2018 RW dengan potensi penyebaran mutasi virus RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs web https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved