Cerita Kriminal
Penjual Mainan di Bekasi Gagalkan Begal, Sepeda Kang Emon Ringsek: 2 Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
Dua pelaku begal yang nekat menjalankan aksinya terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, begal itu dilakukan anak baru gede berinisial SH DAN NS
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pelaku begal yang nekat menjalankan aksinya terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, aksi begal yang dilakukan sempat digagalkan pedagang mainan bernama Kang Emon.
Diketahui, sosok begal itu dilakukan anak baru gede (ABG) berinisial SH dan NS.
Kedua pemuda berumur 19 tahun itu beraksi di Jalan Kampung Bulak Temu RT 001 RW 003, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
TONTON JUGA
Sedangkan korbannya merupakan seorang wanita Nursih (45).
Beruntung, aksi jahat kedua pelaku tersebut berhasil digagalkan berkat keberadaan seorang penjual mainan bernama Wangga Sari (35) alias Kang Emon.
Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti menjelaskan kronologi aksi pembegalan, bermula saat korban Nursih pedagang soto sedang mengendarai sepeda motornya.
Baca juga: Belum Pernah Dapat Bansos, Puluhan Emak-emak Geruduk Kantor Desa: Di Sini Banyak yang Kurang Mampu
Di Jalan Kampung Bulak Sukawangi, tiba-tiba kedua pelaku itu memepet sepeda motor korban dan memintanya untuk berhenti.
"Dua pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksa korban untuk berhenti dan turun dari motornya," kata AKP Miken, pada Selasa (10/8/2021).

Saat korban berhenti, salah satu dari pelaku tersebut meminta korban turun dari sepeda motornya dan menyerahkannya.
Pelaku menodongkan korban dengan celurit.
"Karena terancam, korban langsung berteriak maling, kedua pelaku melarikan diri dan membawa kunci kontak motor milik korban," katanya.
Suara teriakan korban ternyata didengar oleh Kang Emon pedagang mainan yang posisinya hanya 100 meter dari lokasi kejadian.

Pelaku begal yang panik saat berusaha melarikan diri justru menubruk sepeda Kang Emon, keduanya oleng hingga terjatuh ke sawah.
"Nah pelakunya panik mau kabur karena sudah diteriaki maling.