Cerita Kriminal

Penjual Mainan di Bekasi Gagalkan Begal, Sepeda Kang Emon Ringsek: 2 Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Dua pelaku begal yang nekat menjalankan aksinya terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, begal itu dilakukan anak baru gede berinisial SH DAN NS

Editor: Wahyu Septiana
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kang Emon, pedagang mainan yang mengagalkan aksi begal di Kampung Balong Poncol, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, terharu menerima sepeda baru dan modal usaha yang diberikan Camat Sukawangi sebagai apresiasi atas keberaniannya - Dua pelaku begal yang nekat menjalankan aksinya terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, begal itu dilakukan anak baru gede berinisial SH DAN NS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pelaku begal yang nekat menjalankan aksinya terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, aksi begal yang dilakukan sempat digagalkan pedagang mainan bernama Kang Emon.

Diketahui, sosok begal itu dilakukan anak baru gede (ABG) berinisial SH dan NS.

Kedua pemuda berumur 19 tahun itu beraksi di Jalan Kampung Bulak Temu RT 001 RW 003, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

TONTON JUGA

Sedangkan korbannya merupakan seorang wanita Nursih (45).

Beruntung, aksi jahat kedua pelaku tersebut berhasil digagalkan berkat keberadaan seorang penjual mainan bernama Wangga Sari (35) alias Kang Emon.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti menjelaskan kronologi aksi pembegalan, bermula saat korban Nursih pedagang soto sedang mengendarai sepeda motornya.

Baca juga: Belum Pernah Dapat Bansos, Puluhan Emak-emak Geruduk Kantor Desa: Di Sini Banyak yang Kurang Mampu

Di Jalan Kampung Bulak Sukawangi, tiba-tiba kedua pelaku itu memepet sepeda motor korban dan memintanya untuk berhenti.

"Dua pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksa korban untuk berhenti dan turun dari motornya," kata AKP Miken, pada Selasa (10/8/2021).

Dua begal yang berhasil diringkus aparat Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi, pada Jumat (6/8/2021) pagi, diancam hukuman 10 tahun penjara.
Dua begal yang berhasil diringkus aparat Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi, pada Jumat (6/8/2021) pagi, diancam hukuman 10 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Istimewa)

Saat korban berhenti, salah satu dari pelaku tersebut meminta korban turun dari sepeda motornya dan menyerahkannya.

Pelaku menodongkan korban dengan celurit.

"Karena terancam, korban langsung berteriak maling, kedua pelaku melarikan diri dan membawa kunci kontak motor milik korban," katanya.

Suara teriakan korban ternyata didengar oleh Kang Emon pedagang mainan yang posisinya hanya 100 meter dari lokasi kejadian.

Kapolsek Tambelang saat memberikan hadiah sepeda baru untuk Kang Emon yang membantu menggagalkan aksi begal.
Kapolsek Tambelang saat memberikan hadiah sepeda baru untuk Kang Emon yang membantu menggagalkan aksi begal. (Istimewa/Polsek)

Pelaku begal yang panik saat berusaha melarikan diri justru menubruk sepeda Kang Emon, keduanya oleng hingga terjatuh ke sawah.

"Nah pelakunya panik mau kabur karena sudah diteriaki maling.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved