Sebelum Viral Rp2 T, Banyak yang Lebih Dulu jadi Korban Heriyanti: Dari Sahabat hingga Penjaga Makam
Sebelum viral terkait sumbangan Rp 2 triliun, rupanya sudah banyak yang menjadi korban dari seorang Heriyanti anak Akidi Tio.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Sebelum viral terkait sumbangan Rp 2 triliun, rupanya sudah banyak yang menjadi korban dari seorang Heriyanti anak Akidi Tio.
Satu per satu aib Heriyanti kian terungkap setelah dirinya membuat kehebohan karena berjanji akan memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp 2 triliun.
Kini Heriyanti sendiri dikabarkan sakit usai uang Rp 2 triliun yang dijanjikannya tak kunjung cair dan bahkan menjurus ke arah kebohongan.
Berikut TribunJakarta.com merangkum sederet ulah Heriyanti yang sudah merugikan orang lain, mulai dari sahabatnya sendiri sampai penjaga makam mendiang ayahnya.
Baca juga: Berbeda dengan Heriyanti, Uang Rp 4 Miliar Nyata Terkumpul dari Efek Hebohnya Sumbangan Akidi Tio
Utang ke Sahabat Sampai Rp 2,5 Miliar
Alih-alih akan memberikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun, Heriyanti nyatanya berutang kepada sahabatnya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, utang Heriyanti mencapai Rp 2,5 miliar kepada dr Siti Mirza yang merupakan sahabatnya.
Setelah viralnya kasus ini, Siti Mirza kemudian berencana melaporkan masalah piutangnya dengan Heriyanti ke polisi.

Senin (9/8/2021) kemarin, Rangga Afianto selaku Kuasa Hukum dr Siti Mirza mendatangi rumah Heryanti dengan maksud memastikan kejelasan uang tersebut.
Rangga mendatangi rumah Heryanti di Jalan Tugu Mulyo, sekitar pukul 12:30 WIB.
Selama beberapa menit mengetuk pagar rumah ia tidak mendapatkan jawaban apapun dari penghuni.
"Hanya ada ART-nya saja yang keluar sebentar dari pintu, setelah itu kami panggil-panggil lagi bu Heryanti tetap tidak keluar, " kata Rangga.
Kliennya sempat meminjamkan uang kepada Heryanti pada dua tahun lalu sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan secara berangsur.
Dari pengakuannya uang tersebut digunakan untuk investasi dan sebagainya.
"Kami dari kuasa hukum dr Siti Mirza memohon konfirmasi terkait utang atau pinjaman yang diberikan klien kami, apakah ada itikad baik dari saudari Heryanti untuk menyelesaikan pinjaman tersebut, " jelasnya.