Kebakaran Maut di Tangerang
Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Hukuman Mati
MA terancam hukuman mati karena membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten
TRIBUNJAKARTA.COM- MA terancam hukuman mati karena membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Akibat perbuatannya itu, tiga orang meninggal dunia.
Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan MA sebagai tersangka.
Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.
Baca juga: Cinta Terhalang Restu Buat Dokter Hamil Gelap Mata Bakar Bengkel Tewaskan Pacar & Calon Mertua
Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.
Baca juga: Pelaku Bakar Bengkel di Tangerang Ternyata Sang Calon Menantu Korban, Seorang Wanita Dokter Muda
Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.
Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah dan Tak Dapat Restu Jadi Alasan Dokter Muda Bakar Bengkel di Tangerang
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kebakaran-bengkel-motor-di-tangerang.jpg)