Kebakaran Maut di Tangerang

Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Hukuman Mati

MA terancam hukuman mati karena membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM-  MA terancam hukuman mati karena membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Akibat perbuatannya itu, tiga orang meninggal dunia.

Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan MA sebagai tersangka.

Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Baca juga: Cinta Terhalang Restu Buat Dokter Hamil Gelap Mata Bakar Bengkel Tewaskan Pacar & Calon Mertua

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Baca juga: Pelaku Bakar Bengkel di Tangerang Ternyata Sang Calon Menantu Korban, Seorang Wanita Dokter Muda

Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah dan Tak Dapat Restu  Jadi Alasan Dokter Muda Bakar Bengkel di Tangerang

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved