Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PPKM Level 4 di Kota Tangerang Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Aturan Masih Sama Seperti Sebelumnya
Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang PPKM Level 4. Aturan yang masih membatasi pergerakan masyarakat itu berlaku sampai 16 Agustus 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan yang masih membatasi pergerakan masyarakat itu berlaku sampai 16 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/2926-Bag.Hkm/2021.
Dalam SE tersebut, tertulis Pemerintah Kota Tangerang masih memberlakukan PPKM Level 4 sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Kota Tangerang termasuk dalam zona merah, level 4," tulis Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam surat di atas yang ditandatangani pada Selasa (10/8/2021).

Dari surat edaran itu, TribunJakarta.com, merangkum beberapa aturan yang sekiranya paling bergesekan dengan pergerakan masyarakat Kota Tangerang.
• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Baca juga: Saat 12.235 Warganya Berharap Bansos, Anggota DPRD Kota Tangerang Habiskan Rp 675 Juta Belanja Baju
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.

• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
• Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen.