Antisipasi Virus Corona di Tangerang

PPKM Level 4 di Kota Tangerang Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Aturan Masih Sama Seperti Sebelumnya

Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang PPKM Level 4. Aturan yang masih membatasi pergerakan masyarakat itu berlaku sampai 16 Agustus 2021.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui awak media di kantornya - Pemerintah Kota Tangerang kembali memperpanjang PPKM Level 4. Aturan yang masih membatasi pergerakan masyarakat itu berlaku sampai 16 Agustus 2021. 

• Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

Baca juga: Viral Wacana Baju Dinas Merek Louis Vuitton DPRD Tangerang, Anggaran Ratusan Juta hingga Dibatalkan

• Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.

• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

• Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

• Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan.

• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di kantornya untuk memberikan keterangan soal lurah yang melakukan pungli, Jumat (6/8/2021).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di kantornya untuk memberikan keterangan  (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

• Peribadatan di tempat ibadah diizinkan dengan maksimal 25 persen kapasitas normal.

• Fasilitas umum ditutup sementara.

• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.

• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

• Resepsi pernikahan dilarang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved