Perawat Suntik Vaksin Kosong
PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Perawat EO Soal Kasus Vaksin Kosong
DPD PPNI Jakarta Utara meminta polisi meninjau kembali kasus penyuntikan vaksin kosong yang menjerat tersangka EO.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta polisi meninjau kembali kasus penyuntikan vaksin kosong yang menjerat tersangka EO.
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, proses kasus ini harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.
TONTON JUGA
Mewakili organisasi profesi perawat ini, Maryanto berharap aparat kepolisian meninjau ulang Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan kepada EO.
"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang," kata Maryanto, Rabu (11/8/2021).
Maryanto menuturkan bahwa kasus ini harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Ia mengacu pada Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Karenanya, Maryanto meminta status tersangka EO dibatalkan.
Baca juga: Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakarta Utara, Perawat Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto.
"Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," sambung dia.
Menurut Maryanto, pasal yang disangkakan kepolisian hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah, Covid-19.
Sementara itu, lanjut Maryanto, EO mengakui tidak memiliki unsur niat atau kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP.
Lalu, pada saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

"Saya sudah cek, EO benar seorang perawat. Dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)," ucap Maryanto.
"Tapi dalam kasus ini, dia bertugas sebagai relawan yang membantu negara, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Di mana letak menghalang-halangi yang dilakukan EO?," tegas Maryanto.
Jika mengarah pasal hukum pidana, Maryanto menilai bahwa polisi selayaknya menarik jauh ke belakang kasus.
Maryanto berpendapat, polisi seharusnya menyangkakan pasal pidana kepada pribadi, kelompok, atau institusi yang menugaskannya saat itu, bukan kepada EO.
Baca juga: Punya Kemampuan Menyuntik, Perawat Tersangka Vaksin Kosong di Pluit Jadi Relawan saat Libur
"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan," kata EO.
"Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutupnya.
Ditetapkan tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.
Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.
"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri.
Berbekal video viral yang beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri sekolah tempat vaksinasi diselenggarakan dan mencari keberadaan penyuntik vaksin kosong seperti yang ada dalam video.
Baca juga: Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakarta Utara, Perawat Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.
"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.
EO diketahui merupakan perawat dari salah satu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan.
Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap salah satu peserta.
Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.
Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
Sebelumnya, unggahan viral di media sosial menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang diberikan kepada remaja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah, petugas kesehatan menghujamkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.
Baca juga: Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakarta Utara, Perawat Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.
Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.
"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut, seperti dilihat pada Senin (9/8/2021).