Perawat Suntik Vaksin Kosong

Tangis Sesenggukan Perawat EO, Niat Jadi Relawan Berujung Hukuman Gegara Suntikan Vaksin Kosong

Perawat yang belakangan menjadi tersangka atas kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong tersebut harus menelan pil pahit atas kelalaiannya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara
EO, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). 

"Jadi kelalaiannya, berawal memang bahwa yang bersangkutan hari itu dia sudah 599," kata Yusri.

"Dia merasa bahwa dia memang lalai dia tidak memeriksa lagi. Itu yang dia sampaikan," sambungnya.

Yusri juga menyatakan bahwa EO ialah perawat yang dimintai tolong menjadi vaksinator.

"Tugasnya setiap hari selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta dia adalah sebagai vaksinator," kata Yusri.

Baca juga: Viral Dugaan Suntik Vaksin Kosong Terhadap Remaja di Pluit Jakarta Utara

Yusri memastikan bahwa EO memiliki kemampuan untuk menyuntikkan vaksin.

Meski demikian, pada saat vaksinasi 6 Agustus 2021 lalu, EO melakukan sebuah kelalaian. 

"Orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi. Termasuk ibu EO ini punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan," kata Yusri.

Menurut Yusri, EO sehari-harinya bekerja di salah satu klinik.

Yusri juga menjabarkan bahwa selama bekerja di klinik itu, EO tidak ada berhubungan dengan suntik menyuntik.

EO hanya melakukan tugas menyuntikan vaksin saat dirinya jadi relawan. 

"Kalau bekerja dia tidak memberi vaksin kepada masyarakat, tapi saat dia libur. Itu lah kemudian dia jadi relawan. Jadi tidak setiap hari dia nyuntik, tidak," ucap Yusri.

Bukan Nakes Pemerintah

Sementara itu, penyelenggara vaksinasi Covid-19 di salah satu sekolah di Penjaringan yang viral terkait kasus penyuntikan vaksin kosong dipastikan dari pihak swasta.

Kasudin Kesehatan Jakarta Utara dr. Yudi Dimyati menegaskan, penyelenggara vaksinasi di sekolah tersebut bukan pemerintah setempat.

Pihak penyelenggara tidak bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari puskesmas maupun RSUD dalam kegiatan vaksinasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved