Antisipasi Virus Corona di DKI

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, Sempat Cekcok Adu Mulut dengan Polisi

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di DKI Jakarta per hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.

TONTON JUGA

Dengan adanya peraturan kebijakan ini, maka khusus pengendara roda empat harus menyesuaikan angka plat nomor terakhirnya dengan tanggal saat hendak keluar rumah.

Jika tidak sesuai, maka pihak kepolisian akan meminta putar balik kendaraan.

"Aturan ganjil-genap ini maka kami tidak lagi menanyakan itu (STRP) tapi cukup melihat dari plat nomor," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai terkait penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai terkait penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Kendati begitu kata Sambodo, ada kategori pengendara yang mendapat pengecualian untuk kebijakan ganjil genap ini.

Satu di antara pengendara yang dikecualikan kata dia yakni pengguna roda dua alias sepeda motor.

Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan, Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pengendara Tetap Bawa STRP

"Walaupun tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap, yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil-genap," ucap Sambodo.

Tak hanya pengendara sepeda motor, terdapat juga pengendara keperluan dinas baik berplat merah, plat TNI maupun Polri serta kendaraan darurat juga masuk kategori pengecualian.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang  berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Penampakan lalu lintas Jakarta yang kembali macet saat bulan Ramadhan, Kemacetan terjadi di jam pulang kantor menuju waktu buka puasa.  
Selama masa pembatasan di Jakarta kebijakan ganjil genap masih belum diterapkan. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Penampakan lalu lintas Jakarta yang kembali macet saat bulan Ramadhan, Kemacetan terjadi di jam pulang kantor menuju waktu buka puasa. Selama masa pembatasan di Jakarta kebijakan ganjil genap masih belum diterapkan. Tribunnews/Jeprima (TRIBUN/Jeprima)

Dengan begitu, para pengendara yang masuk pengecualian itu tidak akan diminta untuk putar balik meski berkendara tidak di tanggal yang sesuai dengan plat nomor.

"Plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran kemudian pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," tuturnya.

"Kemudian yang keempat itu adalah kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden, Wapres lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil-genap," sambung Sambodo

Kategori pengendara yang masuk dalam pengecualian ganjil genap terakhir yakni sektor logistik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved