Antisipasi Virus Corona di DKI

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Tak Terima Kena Ganjil Genap, Sempat Cekcok Adu Mulut dengan Polisi

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Terlebih kata dia kendaraan logistik tersebut membawa keperluan kesehatan dan konsumsi, maka tidak akan diminta untuk putar balik.

"Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, dan Alhamdulillah hari ini teman-teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan," tukasnya.

Baca juga: Mulai 11-16 Agustus, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Kembali di Jalan MH Thamrin hingga Sudirman

Diberitakan sebelumnya, perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Jakarta turut memperbarui aturan yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas masyarakat.

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di 8 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).

Kebijakan tersebut akan berlangsung hingga 16 Agustus mendatang menyesuaikan perpanjangan kebijakan PPKM Level 4.

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8).

Sambodo mengatakan, sistem ganjil-genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Sebelumnya, pembatasan dilakukan dengan membuat 100 titik pos penyekatan yang kini ditiadakan.

TONTON JUGA

Cara ini dinilai lebih efektif kaena petugas hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.

Bagi pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kendaraan tersebut akan diputarbalikkan.

Meski tidak dikenakan sanksi tilang, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas akan lebih efektif mengurai kepadatan mobilitas di masa PPKM.

"Sistem ganjil genap berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku. Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai, akan diputarbalikkan,"ujarnya.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap di juga berlaku untuk kendaraan taksi online.

Para pengemudi pun diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

"Untuk taksi online atau mobil sewaan online juga berlaku dalam sistem ganjil genap," imbuh Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat diwawancarai Wartawan, di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat diwawancarai Wartawan, di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Berikut 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved