Kubu Rizieq Shihab Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Hingga Surati Kapolri

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI karena menilai adanya maladministrasi

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait perpanjangan masa tahanan kasus kerumunan Petamburan di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial terkait masa tahanan klien mereka dalam kasus kerumunan Petamburan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI karena menilai adanya maladministrasi dalam perpanjangan masa tahanan.

Menurut tim kuasa hukum, berdasar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di kasus Petamburan Rizieq harusnya bebas pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan delapan bulan kurungan.

"Khusus Komisi Yudisial ini kita pengaduan karena maladministrasi. Kita akan laporkan surat penetapan penahanan yang ditandatangani Wakil Pengadilan Tinggi DKI," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).

Mengacu Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim kuasa hukum menilai penetapan masa tahanan harusnya ditandatangani Majelis Hakim yang mengadili satu perkara.

Sementara dalam hal ini perpanjangan masa tahanan yang membuat Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri hingga 7 September 2021 ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI.

Selain membuat laporan ke Komisi Yudisial yang berwenang menangani pelanggaran dilakukan Hakim, tim kuasa hukum juga bakal melayangkan surat ke sejumlah pihak terkait penahanan.

"Kita sudah siapkan surat yang Alhamdulillah sudah disetujui oleh Habib Rizieq untuk kita publish dan juga akan kita sampaikan pihak-pihak terkait. Antara lain Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca juga: Lantamal III TNI AL Gelar Donor Plasma Konvalesen dan Darah untuk Masyarakat Maritim

Baca juga: Mulai 15-31 Agustus 2021, Ada Pengalihan Arus Lalin di Jalan MH Thamrin Imbas Proyek MRT Fase 2A

Baca juga: Wagub DKI Tegaskan STRP Masih Diperlukan Bagi Pekerja dari Luar Jakarta

Kemudian Komnas HAM, Komisi III DPR RI, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan masa tahanan Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan oleh Pengadilan Tinggi.

Aziz menuturkan baik laporan pengaduan ke Komisi Yudisial dan surat permintaan komunikasi ke sejumlah pihak sudah disiapkan sejak beberapa hari lalu, namun belum lama ini baru disetujui Rizieq.

"Komnas HAM karena ada pelanggaran HAM terhadap Habib Rizieq di sini. Kemudian Komisi III DPR dan beberapa anggota Komisi III. Kemudian kita juga tembuskan ke pak Kapolri. Kita minta pak Kapolri untuk aware terhadap hal ini," tuturnya.

Alasannya dari tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan Megamendung, dan tes swab RS UMMI Bogor hanya pada kasus Petamburan Rizieq ditahan.

Pun proses banding perkara RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara belum beres, tapi dalam perkara ini Rizieq tidak ditahan sejak tingkat penyidikan.

"Selama ini Alhamdulillah surat dibalas, oleh Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung. Insya Allah, maksimal Senin (16/8/2021) sudah dikirim semuanya (laporan pengaduan dan surat komunikasi)," lanjut Aziz.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved