Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka dan Tahan Dokter Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini dokter Richard Lee juga telah ditahan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Ig/ dr Richad Lee
Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti 

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jay. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel 8 Juli 2021," ujar Rovan.

Baca juga: Penangkapan Richard Lee Dinilai Tak Wajar, Kuasa Hukum Ancam Ngadu ke Kapolri hingga Presiden

Sementara itu, Rovan mengatakan penangkapan dokter Richard Lee disaksikan sekuriti perumahan setempat dan anggota polsek.

"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 WIB penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," tutur Rovan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved