Perawat Suntik Vaksin Kosong

PPNI Jakut Tak Berikan Sanksi Kode Etik untuk Perawat EO yang Terjerat Kasus Suntik Vaksin Kosong

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakut tak memberikan sanksi kode etik terhadap perawat EO yang sempat terjerat kasus suntik vaksin kosong

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara
EO, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Polres Metro Jakarta Selatan - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakut tak memberikan sanksi kode etik terhadap perawat EO yang sempat terjerat kasus suntik vaksin kosong 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara tidak memberikan sanksi kode etik terhadap perawat EO yang sempat terjerat kasus suntik vaksin kosong.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, tidak ada sanksi kode etik lantaran sudah ada kesepakatan damai antara EO dan korban.

TONTON JUGA

"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).

Maryanto juga mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara yang kini sudah menghentikan kasus suntik vaksin kosong ini.

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari aparat kepolisian.

Tangkapan layar unggahan viral suntik vaksin kosong terhadap remaja di sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara
Tangkapan layar unggahan viral suntik vaksin kosong terhadap remaja di sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara (Istimewa)

"Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," kata Maryanto.

Di sisi lain, PPNI Jakarta Utara juga memberikan dukungan moril serta menjanjikan perlindungan hukum kepada EO.

Baca juga: Belajar dari Kasus Perawat Suntik Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit, Korban dan Polisi Maafkan Pelaku

Perlindungan hukum untuk mengantisipasi apabila nantinya instansi klinik tempat EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata Maryanto.

Adapun status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/7/2021)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/7/2021) (Dok. Polres Metro Jakarta Utara)

"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.

Guruh juga menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved