Perawat Suntik Vaksin Kosong
PPNI Jakut Tak Berikan Sanksi Kode Etik untuk Perawat EO yang Terjerat Kasus Suntik Vaksin Kosong
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakut tak memberikan sanksi kode etik terhadap perawat EO yang sempat terjerat kasus suntik vaksin kosong
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara tidak memberikan sanksi kode etik terhadap perawat EO yang sempat terjerat kasus suntik vaksin kosong.
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, tidak ada sanksi kode etik lantaran sudah ada kesepakatan damai antara EO dan korban.
TONTON JUGA
"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).
Maryanto juga mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara yang kini sudah menghentikan kasus suntik vaksin kosong ini.
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari aparat kepolisian.

"Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," kata Maryanto.
Di sisi lain, PPNI Jakarta Utara juga memberikan dukungan moril serta menjanjikan perlindungan hukum kepada EO.
Baca juga: Belajar dari Kasus Perawat Suntik Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit, Korban dan Polisi Maafkan Pelaku
Perlindungan hukum untuk mengantisipasi apabila nantinya instansi klinik tempat EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.
"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata Maryanto.
Adapun status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.
Guruh juga menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.